Riau investigasi .com I Pekanbaru , Senin (25/09/2017) sekitar Pukul 01:00 Wib, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dan di Back Up Direktorat...
Riauinvestigasi.com I Pekanbaru, Senin (25/09/2017) sekitar Pukul 01:00 Wib, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dan di Back Up Direktorat Narkoba Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang di duga Pelaku Tindak Pidana Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi.
Pasca Penangkapan ke Dua para TSK yang di tangkap Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di tempat yang berbeda-beda, TSK 1 di tangkap di Jl. Raya Lintas Maredan Kec. Tenayan Raya Pekanbaru berinisial "E" (Laki), 49 Th, Jl. Pramuka Senggoro Kec. Bengkalis (Di duga penjual/kurir BB Narkoba dari Bengkalis).
TSK 2 di tangkap di Jl. Raya belakang MTQ berinisial "ADP" (Laki), 34 Th, Jl. Cendrawasih Gg. Kakak Tua (di duga kaki tangan pemesan Narkoba).
Berikut Barang Bukti yang di sita oleh pihak Polisi di TKP 1 berupa: 3 (Tiga) bungkus besar di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan Berat Kotor "2817,4 Grm", 3 (Tiga) bungkus besar di duga Narkotika Jenis Ekstasi berjumlah sekitar "8000 Butir, dan 3 (Tiga) Unit Hp. Dan di TKP 2 Polisi kembali menemukan 1 (Satu) Paket sedang dan 2 (Dua) Paket kecil sabu dengan Berat Kotor 3,3 Grm.
Minggu, (24/09/2017) sekitar pukul 22:00 Wib, Kasat Reskrim Narkoba KOMPOL Deddy Herman, SIK mendapat informasi bahwa (Target Operasi) akan melakukan pengantaran Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Ekstasi dalam jumlah besar masuk ke Kota Pekanbaru dari Bengkalis, mendengar kabar tersebut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru memerintahkan Kanit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru IPTU Noki Loviko, SH dan Kanit Lidik I IPDA Safril, SH beserta Anggotanya bergerak cepat menuju TKP dan meminta Back Up dari Direktorat Narkoba Polda Riau.
Mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku akan mengantarkan Barang Haram Narkotika melewati Jl. Lintas Maredan Kec. Tenayan Raya dengan ciri-ciri Pelaku menggunakan Sepeda Motor dengan membawa Tas, pihak Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pemantauan di Jl. Lintas Maredan selama beberapa jam.
Selang beberapa waktu sekitar pukul 00:30 Wib pengendara Sepeda Motor dengan ciri-ciri tersebut melewati Jl. Lintas Maredan, tanpa menunggu lama Team yang di bawah Pimpinan Kasat Res Narkoba KOMPOL Deddy Herman, SIK langsung melakukan penghadangan terhadap Pengendara Sepeda Motor dan melakukan penangkapan di temukanlah sebuah Tas berwarna biru yang di dalam nya di temukan 6 (Enam) Bungkus berlakban yang di duga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi.
Dari hasil pengembangan kemudian sekitar Pukul 10.30 Wib di Jl. Raya Belakang Purna MTQ Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan penangkapan terhadap TSK "ADP" yang di duga Kaki Tangan "R" sebagai pemesan Barang yang di bawa TSK 1 dan dari TSK "ADP" di dapatkan BB Shabu-shabu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru KOMPOL Deddy Herman, SIK melalui Kanit Opsnal IPTU Noki Loviko, SH saat di konfirmasi Wartawan riauinvestigasi.com membenarkan adanya penangkapan terhadap Dua Orang TSK "E" dan "ADP" yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya TSK dan BB saat ini sudah di amankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.Tutup Kanit. (R)